PD BPR Bahteramas Kolaka Utara didirikan pada tanggal 10 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.

Visi Misi

Visi

Menjadikan PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara Sebagai Pilar Pembangunan Perekonomian Daerah Yang Berbasis Pada Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Terciptanya Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara. 

Misi

PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara merupakan mitra kerja Pemerintah (Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa) untuk melakukan pemberdayaan usaha ekonomi produktif masyarakat yang berskala Mikro, Kecil, dan Menengah. 

Memberikan pendidikan dan Pengetahuan kepada masyarakat umum tentang pentingnya Lembaga Perbankan sehingga dapat mengakses Jasa Perbankan Dengan Mudah. 

Meningkatkan kualitas pelayanan dan produk, sehingga fungsi Intermediasi Perbankan berjalan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, selain itu sebagai salah satu wadah yang mulai menggerus pada rentenir yang berada dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara khususnya sehingga masyarakat akan mengerti produk perbankan itu lebih murah serta aman dibandingkan meminjam pada rentenir.

STRUKTUR ORGANISASI
ASPEK PERMODALAN

PD. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
BAHTERAMAS KOLAKA UTARA

Jl. Trans Sulawesi Nomor 64, Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara – 93911

PD BPR Bahteramas Kolaka Utara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
serta merupakan peserta penjamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)