
PT BPR Bahteramas Kolaka Utara (Perseroda) adalah lembaga keuangan milik daerah yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Kolaka Utara (disingkat PD BPR Bahteramas Kolaka Utara).
Bank ini didirikan pada tanggal 10 Desember 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Seiring dengan perkembangan regulasi dan penyesuaian bentuk hukum, kami informasikan bahwa:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 07 November 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas se-Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-220/KO.1602/2025 tanggal 02 Mei 2025 perihal “Persetujuan Perubahan Nomenklatur BPR Saudara” dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-221/KO.1602/2025 tanggal 02 Mei 2025 perihal “Persetujuan Prinsip Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR Saudara”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0020088.AH.01.01 TAHUN 2025 tanggal 07 Maret 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Kolaka Utara Perseroda.
Visi Misi
Visi
Menjadikan PT BPR Bahteramas Kolaka Utara (Perseroda) Sebagai Pilar Pembangunan Perekonomian Daerah Yang Berbasis Pada Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Terciptanya Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
Misi
PT BPR Bahteramas Kolaka Utara (Perseroda) merupakan mitra kerja Pemerintah (Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa) untuk melakukan pemberdayaan usaha ekonomi produktif masyarakat yang berskala Mikro, Kecil, dan Menengah.
Memberikan pendidikan dan Pengetahuan kepada masyarakat umum tentang pentingnya Lembaga Perbankan sehingga dapat mengakses Jasa Perbankan Dengan Mudah.
Meningkatkan kualitas pelayanan dan produk, sehingga fungsi Intermediasi Perbankan berjalan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, selain itu sebagai salah satu wadah yang mulai menggerus pada rentenir yang berada dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara khususnya sehingga masyarakat akan mengerti produk perbankan itu lebih murah serta aman dibandingkan meminjam pada rentenir.
